• 081243382335
  • min1pohuwato@gmail.com

Taati Aturan, MIN 1 Pohuwato Lakukan Pemusnahan BMN

Taati Aturan, MIN 1 Pohuwato Lakukan Pemusnahan BMN

Gambar : Kepala MIN 1 Pohuwato, Hatima Babunga saat di saksikan oleh Kakan Kemenag Pohuwato, Kasie Penamad Kemenag Pohuwato serta Kepala Desa Soginti melakukan pemusnahan BMN dengan cara di bakar

Taati Aturan, MIN 1 Pohuwato Lakukan Pemusnahan BMN

POHUWATO (min1pohuwato.sch.id) – Dalam rangka Tertib Administrasi dan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pohuwato menggelar Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN), di halaman belakang madrasah, rabu (25/10/2023).

Pemusnahan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Persetujuan Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah dan Bangunan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo Nomor : S-6118/Kw.30/1-e/KS-01.6/09/2023, tanggal 08 September 2023.

Prosesi penghapusan ini disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Pohuwato, Rais Abaidata, didampingi oleh Kepala Seksie Pendidikan Madrasah (Kasie Pendmad) Kemenag Pohuwato, Nursams Sidiki, Tim Pelaporan BMN Kemenag Pohuwato, Kepala Desa Soginti, Otman Mamu, Operator/Pengelola BMN, Ismail Djafar serta Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan MIN 1 Pohuwato.

Kepala MIN 1 Pohuwato, Hatima Babunga usai kegiatan tersebut menyampaikan bahwa penghapusan dan pemusnahan barang milik negara berupa buku-buku pembelajaran cetak berbagai judul dan tahun pengadaan, yang semuanya sudah kadaluarsa dan tidak terpakai. Menurutnya buku-buku tersebut sudah tergantikan dengan buku edisi yang baru.

“Dengan pemusnahan ini diharapkan dapat mengurangi penuhnya tempat penyimpanan buku yang selama ini memang sudah tidak digunakan sehingga bisa dimanfaatkan untuk penyimpanan buku atau barang lain yang bermanfaat. Selain itu kondisi gudang yang selama ini terkesan kotor dan berantakan tentu menjadi lebih rapi dan bersih," ungkapnya.

Kegiatan di lanjutkan dengan penandantangan dokumen Persetujuan Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah dan Bangunan oleh Kakankemenag Pohuwato, Kepala Desa Soginti dan Kepala MIN 1 Pohuwato.

Dengan tindakan ini, MIN 1 Pohuwato menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan tata kelola yang baik dan taat pada peraturan yang berlaku, sekaligus memberikan contoh positif dalam upaya menjaga integritas dan transparansi di sektor pendidikan. (Hasmid)

0 Komentar

Leave a Comment